SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT SUKU SAMIN DI KECAMATAN SUKOLILO KABUPATEN PATI JAWA TENGAH

Penulis

  • Ciekjulyati Hisyam universitasnegerijakarta
  • Achmad Tarmidji Universitas Negeri Jakarta

Kata Kunci:

Kata kunci; Perkawinan, Suku Samin, Endogamy dan Ngenger

Abstrak

ABSTRAK.  Perkawinan diatur didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 diperbaharui melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengenai perkawinan diatur pula didalam hukum Adat sesuai dengan budaya suku masing-masing. Perkawinan suku Adat Samin memiliki keunikan tersendiri, menggunakan azas endogamy dan budaya ngenger. Azas endogamy mengatur perkawinan hanya boleh dilaksanakan pada pasangan yang keduanya berasal dari suku Samin saja. Budaya ngenger yaitu budaya yang mewajibkan calon mempelai untuk melakukan percobaan untuk tinggal bersama satu atap (ngenger) tanpa ikatan perkawinan. Jika keduanya ada kecocokan dilanjutkan kejenjang perkawinan. Jika tidak, calon pengantin boleh membatalkan perkawinan. Pernikahan masyarakat Samin disebut “pasuwitan”, karena perkawinannya tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.  Tujuan kegiatan agar masyarakat Suku Samin dapat mensahkan perkawinannya sesuai hukum yang berlaku, sehingga anak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Metode kegiatan dilakukan dengan sosialisasi melalui tanya jawab dan diskusi secara langsung. Kegiatan dilaksanakan di kantor kecamatan Sukolilo Kab. Pati Jateng. Peserta kegiatan sebanyak 103 orang, teknik pengumpulan data melalui wawancara, diskusi, tanya jawab antara narasumber dan peserta. Hasil kegiatan menyatakan masyarakat suku Samin tidak ingin mengikuti perkawinan yang diatur Negara, tetapi mereka ingin disahkan perkawinannya. Masyarakat Samin juga ingin anak mereka memiliki kedudukan hukum didalam keluarganya, ingin memiliki akte kelahiran dan akte pernikahan. Hal ini menjadi perhatian kantor wilayah hukum dan agama di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2023

Cara Mengutip

Hisyam, C., & Tarmidji, A. (2023). SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT SUKU SAMIN DI KECAMATAN SUKOLILO KABUPATEN PATI JAWA TENGAH. SERVICE LEARNING: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(1). Diambil dari http://servicelearningjurnalpkm.com/index.php/sljpkm/article/view/24